Ya, benar! Pendidikan gratis yang bermutu adalah hak setiap anak di dunia.
Dimana dikatakan demikian?
Universal Declaration of Human Rights (1948)
“Education shall be free, at least in the elementary and fundamental stages. Elementary education shall be compulsory.”
European Convention on Human Rights (1952)
“No person shall be denied the right to education.”
UNESCO Convention against Discrimination in Education (1960)
“ The State Parties to this convention undertake to formulate, develop and apply a national policy which … will tend to promote equality of opportunity and of treatment… and in particular (a) to make primary education free and coimpulsory.”
International Covenant on Economic, Social dan Cultural Rights (1966)
“Primary Education shall be compulsory and available free for all.”
Convention on the Rights of the Child (1989)
“State Parties recognize the right of the child to education and with a view to achieving this right progressively and on the basis of equal opportunity, they shall in particular (a) make primary education compulsory and available free for all.”
Charter on the Rights and Welfare of the African Child (1990)
“State Parties to the present Charter shall take all appropriate measures with a view to achieving the full realization of (the right to education) and shall in particular: a) provide free and compulsory basic education”
UUD 1945 Amandemen dan UU Sisdiknas 2003
UU Sidiknas 2003 Pasal 34 Ayat (2) berbunyi :
“Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar TANPA MEMUNGUT BIAYA.”
Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat 18
“18. Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.”
Pendidikan Dasar Harus Gratis.
Meski hukum internasional mengharuskan agar pendidikan dasar itu gratis, pendidikan tidak bisa bebas biaya (free-of-cost) baik dalam teori maupun dalam praktek. Bagi pemerintah pembiayaan pendidikan merupakan anggaran utama dalam budjetnya. Orang tua membiayai anak-anak mereka melalui berbagai pajak yang mereka harus bayar, dan secara rutin membayar biaya buku-buku, transportasi dan makan siang, baju seragam, alat-alat tulis, atau peralatan olahraga. Pemerintah haruslah menghilangkan hambatan finansial bagi masyarakat untuk memperoleh pendidikan dasar agar dapat membuat semua anak – tak perduli seberapa miskinpun- untuk memenuhi pendidikan dasarnya. (K. Tomaisevki. “Free and Compulsory Education for All Children : The Gap between Promise and Performance.” p 20)
Untuk menjamin bahwa setiap anak dapat memperoleh pendidikan dasar yang gratis dibutuhkan konstitusi atau undang-undang di setiap negara yang secara eksplisit menjelaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dasar secara gratis. Dengan adanya konsitusi tersebut maka diharapkan setiap negara berusaha memenuhi kewajibannya kepada setiap warganya yang memiliki hak atas pendidikan gratis yang bermutu tersebut.
Apakah semua negara telah memiliki konstitusi yang menjamin bahwa setiap anak berhak untuk mendapatkan Pendidikan Dasar yang gratis dan bermutu? Meski semua negara telah sepakat bahwa pendidikan dasar yang bermutu dan gratis adalah hak bagi setiap anak ternyata belum semua negara menyatakannya dalam konstitusinya. Ada juga negara yang sudah memberikan hak tersebut kepada warganegaranya tapi belum memiliki konstitusi yang menjamin hal tersebut.
Katarina Tomaisevki dalam laporannya “Free and Compulsory Education for All Children : The Gap between Promise and Performance.” (http://www.right-to-education.org/content/primers/rte_02.pdf) menjelaskna bahwa ada 4 (empat) kategori untuk itu, yaitu :
- Negara yang telah memiliki jaminan konstitusi yang secara eksplisit menjamin hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan dasar yang gratis. Ada 142 negara yang telah memiliki jaminan konsitusi hak anak tentang pendidikan. Beberapa negara yang telah masuk dalam kategori ini adalah : Argentina, Australia, Bolivia, Bsonia, Chile, China, Denmark, Mesir, Haiti, Mexico, Srilanka, Suriname, Thailand, UK, Venezuela, Yugoslavia, dll (Data selengkapnya lihat di “Free and Compulsory Education for All Children : The Gap between Promise and Performance. Hal 19.” (http://www.right-to-education.org/content/primers/rte_02.pdf)
- Negara yang sedang berusaha untuk memiliki jaminan konstitusi tentang hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan dasar yang gratis. Negara yang termasuk kategori ini adalah : Bangladesh, Burma, kamerun, India, Iran, Monaco, Sudan, Uganda, dll.
- Negara yang memiliki jaminan konstitusi tapi hak pendidikannya hanya untuk warganegaranya sendiri dan tidak menjamin warga asing, pencari suaka, dan pelarian untuk memanfaatkannya. Negara yang termasuk kategori ini adalah : Bahrain, Kamboja, Yunani, Korsel, Kuwait, New Zealand, Filipina, Vietnam, Turki, dll
- Negara yang tidak memiliki jaminan konstitusi yang secara eksplisit menjamin hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan dasar yang gratis. Ada 44 negara yang masuk dalam kategori ini. Beberapa diantaranya adalah : Angola, Botswana, Burkina Faso, Djibouti, Malaysia, PNG, Libanon, Vanuatu, dll. (http://www.right-to-education.org/content/primers/rte_02.pdf)
Dimanakah Indonesia berada? Ternyata dalam laporan tersebut Indonesia masih masuk dalam kategori 4, negara yang dianggap tidak memiliki jaminan konstitusi bagi hak anak untuk pendidikan gratis! Bersama Indonesia dalam kategori 4 masuk juga negara-negara: Brunei, Malaysia, Singapore, dan USA! Lho kok bisa? Bukankah di negara Brunei, Malaysia, Singapore, dan USA sekolah sudah gratis? Ya, tetapi mereka belum meratifikasi semua deklarasi pada UN Human Rights tentang pendidikan dasar gratis tersebut. Di Amerika Serikat belum semua negara bagian meratifikasi Deklarasi Hak-hak Azasi Manusia dari PBB sehingga AS dimasukkan dalam kategori 4. Indonesia juga masuk kategori 4 karena laporan ini ditulis pada tahun 2001 sedangkan UU Sisdiknas kita baru terbit tahun 2003. Apakah ini berarti Indonesia telah melaksanakan komitmen untuk memberikan hak pendidikan dasar yang gratis dan bermutu kepada warganegaranya? Sayangnya belum. Meski beberapa daerah seperti Jembrana dan Musi Banyuasin telah memulai pemenuhan konstitusi ini, Pemerintah pusat sendiri masih belum bersungguh-sungguh untuk memenuhi komitmennya tersebut. Belum ada kesamaan pandang bahkan di dalam internal Depdiknas sendiri. Hal ini bisa dibaca pada pertentangan antara Mendiknas yang menyatakan bahwa sekolah gratis akan tetap dilaksanakan dan Sekjennya yang menyatakan pemerintah tidak akan menggratiskan sekolah. Baca http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/message/100053
Nampaknya anak-anak Indonesia masih harus berjuang keras lagi agar hak-hak mereka bukan hanya diakui tapi dipenuhi.
Kita berhutang pada jutaan anak yang hak-hak pendidikannya semestinya kita akui dan perjuangkan, tapi belum kita penuhi.
Balikpapan, 18 September 2008
Satria Dharma




sip.. mudah-mudahan negara kita sudah akan mengarah kesana..
lebih cepat lebih baik..
tapi alangkah baiknya kalo para pengusaha kaya raya ikut andil dan peduli
yah setidaknya mereka menyisihkan uang untuk merealisasikan program pendidikan negara kita agar lebih baik lagi.
makanya dari pada cari kerja lebih baik jadi pengusaha
mau jadi pengusaha? klik http://www.e-buk.tk
anda akan tahu bagaimana menulis ebook, mempublikasikan, menjual dan mendapat keuntungan darinya.. penasaran? klik http://www.e-buk.tk
salam hangat,
deni
Oleh: www.e-buk.tk on September 18, 2008
at 5:46 pm
“Kita berhutang pada jutaan anak yang hak-hak pendidikannya semestinya kita akui dan perjuangkan, tapi belum kita penuhi.”
Setuju!
Di tengah sibuknya kita membicarakan gaji dan lain-lain sebagai hak guru, hendaknya kita tak melupakan hak anak-anak yang sesungguhnya masih belum kita penuhi ini dengan tetap memberikan kualitas pendidikan yang optimal….
Oleh: lisda on September 19, 2008
at 9:40 am
Baru inget..kemaren2 ibu kos-qu cerita kalo anaknya yg kelas satu SD masih harus bayar satu juta.
Kemudian banyak anak yang belajar dengan motivasi “ortu udah bayar mahal-mahal”. keinginan belajar itu bukan muncul kesadaran namun muncul hanya sekdar timbal balik dari biaya yang telah dikeluarkan.
Jual beli???!!!
Semoga kedepannya pendidikan Indonesia tambah baik, dan tanggungjawab itu ada di tangan kita semua!!!!!
Allah, berikan kami kekuatan untuk berusaha mewujudkan itu!!!
Oleh: Nta on Oktober 13, 2008
at 1:52 am
Buku dan Film Laskar Pelangi menghentak khalayak, menggugah para guru, menginspirasi jutaan pembaca, menghardik dunia pendidikan di negeri ini. Asrori S. Karni menyebutnya The Phenomenon.
Buku Anak-anak Membangun Kesadaran Kritis barangkali dapat melengkapi gambaran tentang bagaimana anak bila diberikan perlakuan yang tepat (memberikan hati seperti dilakukan bu Muslimah) dan kesempatan untuk berpartisipasi maka anak-anak dapat menjadi subyek/pelaku perubahan sosial yang luar biasa.
Salam hangat dan silah kunjung
http://lenteradiatasbukit.blogspot.com/2008/09/buku-online-gratis-anak-anak-membangun.html
Oleh: andreas iswinarto on Oktober 13, 2008
at 6:48 am
Mohon petuah lanjutannya kira-kira yang mesti gratis itu pendidikannya atau sekolah nya?
karena komponen biaya pendidikan tidak hanya biaya sekolah (SPP), tapi juga buku-buku teks dan penunjang, pelatihan non-kurikuler, tunjangan guru, biaya pembangunan sekolah, uang gedung, dan sebagainya..
Biaya sekolah gratis pasti menjadi dambaan kita semua, terutama buat teman2 yang masih menganggap komponen ini termasuk banyak menyedot pengeluaran keluarga. Penerapan biaya sekolah gratis ini sudah dilaksanakan secara ‘resmi’, namun kita semua paham bahwa ketika sekolah menggratiskan biaya regulernya, maka demi menutupi pengeluaran rutin sekolah yang mungkin tidak bisa dipenuhi 100% dari alokasi pemerintah, maka mereka akan kreatif menciptakan sumbangan ’sukarela’ dari orang tua siswa. Sumbangan sukarela ini namanya saja sukarela, tapi makna intrinsiknya sungguh melebar, karena secara langsung bisa menjadi salah satu prasyarat dan tolak ukur diterimanya seorang anak di sekolah yang diimpikannya. Ini sekedar contoh saja.
Kalau pendidikan bisa gratis, dari uang sekolah, hingga buku-buku, training/pelatihan, bimbingan, sampai semua urusan pendidikan termasuk memberikan subsidi buku bacaan semisal buku sastra atau jurnal, maka alangkah surga nya Indonesia ini..tingkat kesejahteraan masyarakat tentu bisa meningkat, karena alokasi sekitar 15-20% pengeluaran keluarga bisa diimbuhkan ke konsumsi yang sehat..
Apakah kita punya mimpi yang sama?
Oleh: rusle on Oktober 22, 2008
at 1:33 am
Daeng Rusle,
Sekolah gratis atau pendidikan gratis itu mengacu pada pengertian yang sama dan dalam bahasa Inggris disebut sebagai ‘free education’. Silakan cek ke Wikipedia. Kita tidak membicarakan perbedaan terminologi ‘sekolah’ dan ‘pendidikan’ kan?
Mengenai pembiayaan pendidikan rasanya sudah sangat jelas di UU. Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berhubungan
dengan pembiayaan pendidikan adalah sbb. :
pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa : “Setiap warga negara wajib
mengikuti pendidikan dasar dan PEMERINTAH WAJIB MEMBIAYAINYA. ”
Pasal 11 Ayat (2) mengamanatkan
“Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya
anggaran guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warganegara yang
berusia tujuh sampai lima belas tahun.
UU Sidiknas Pasal 34 Ayat (2) berbunyi :”Pemerintah dan Pemerintah
Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang
pendidikan dasar TANPA MEMUNGUT BIAYA.”
Saya kutipkan juga Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat 18
“18. Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus
diikuti oleh warga negara Indonesia atas TANGGUNG JAWAB Pemerintah dan
pemerintah daerah.”
Jika siswa/orang tua masih dikenai berbagai pungutan maka itu jelas menyalahi peraturan. Pembangunan gedung sekolah beserta fasilitasnya adalah kewajiban pemerintah. Begitu juga gaji dan semua honor guru adalah kewajiban pemerintah. Coba perhatikan apakah masyarakat dimintai uang gedung untuk membangun RSUD? Kan tidak. Itu tanggung jawab pemerintah. Apakah gaji dokter dan perawat di RSUD itu dibebankan kepada rakyat yang sakit dan berobat kesana? Tentu tidak. Itu semua adalah kewajiban pemerintah untuk membiayainya melalui APBD.
Jika menurut Anda pendidikan/sekolah gratis dengan berbagai fasilitasnya itu adalah ‘surga’, maka mari kita bersama-sama menciptakan ‘surga’ tersebut.
Salam
Satria
Oleh: Satria Dharma on Oktober 22, 2008
at 11:49 pm
menurut saya pendidikan ga mesti gratis namun yang penting adalah pendidikan yang bener-bener bermutu dan bermanfaat untuk masyarakat dan kuota 20% untuk dana pendidikan sangatlah tidak perlu karna tidak begitu efisien dan karna walaupun dengan 20% masih saja ada pembayaran untuk ini itu..
sistem pendidikan (kurikulum) yang sekarang ini dinegara kita menurut saya adalah sistem pendidikan yang menciptakan manusia sebagai robot (pekerja/buruh) saja..
Oleh: rombe on Desember 9, 2008
at 8:16 pm
Mendiknas Larang Sekolah Tarik Iuran
06 Dec 2008 |
Jakarta, Kompas – Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo melarang pengelola SD dan SMP negeri menarik pungutan dari orangtua murid. Mulai tahun depan, pemerintah meningkatkan berbagai subsidi bagi sekolah sehingga tidak ada alasan menarik biaya lagi.
”SD dan SMP negeri yang bukan bertaraf internasional harus gratis. Dalam artian tidak boleh memungut biaya operasional,” ujar Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo seusai menerima Direktur Sokola Rimba Saur Marlina alias Butet Manurung, Jumat (5/12). Sokola Rimba menawarkan pengajaran baca, tulis, dan hitung kepada orang Rimba yang hidup di Hutan Bukit Dua Belas, Jambi.
Mendiknas juga menegaskan, sekolah tidak perlu lagi menarik biaya gedung karena sudah menjadi tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah. Untuk buku pelajaran memang tidak terhitung sebagai biaya operasional, tetapi pemerintah menyediakan BOS khusus buku dan pembelian hak cipta buku pelajaran yang dicetak menjadi buku murah.
Adapun seragam dan sepatu termasuk biaya personal yang harus ditanggung murid. Namun, menteri berpesan sekolah jangan mengoordinasi anak membeli di sekolah karena itu sama saja dengan berbisnis.
Bambang menambahkan, gaji guru juga akan meningkat tahun depan. ”Peningkatan pertama terkait kenaikan 15 persen bagi seluruh pegawai negeri sipil, termasuk guru. Kedua, sesuai instruksi presiden, gaji guru dengan pangkat terendah minimal Rp 2 juta. Ketiga, sesuai amanat Undang-Undang tentang Guru dan Dosen, guru mendapatkan tunjangan fungsional dan profesi,” paparnya.
Dia mengatakan, pemerintah akan memberikan sanksi bagi sekolah yang masih memungut iuran. Sanksi itu sesuai dengan peraturan terkait pegawai negeri sipil, mulai dari teguran, penurunan pangkat, penundaan pangkat dan lain-lain. (INE)
Sumber:
Kompas, 6 Desember 2008
Oleh: Satria Dharma on Desember 9, 2008
at 10:39 pm
Kalau Pendidikan digratiskan, pernakah anda bertanya bagaimana terhadap pelaku-pelaku penidikan ?
saya sependapat dengan anda, pendidikan bisa saja digratiskan, tetapi dengan beberapa syarat …?, kok pakai syarat ?
dana pendidikan yang 20 %, belum menjamin pendidikan menjadi baik, betapa tidak uang tersebut masih banyak digunakan memperbaiki sarana fisik, sementara kalau Bapak megalami betul menjadi guru, tentu akan berpikir lain, sarana dan prasara pendidikan, kenyamanan dalam PBM, pengembangan kemampuan semuanya memerlukan dana yang tisak sedikit, belum lagi masalah periuk guru-guru sudah layak belum kesejahteraan guru-guru untuk memikirkan tugas-tugasnya secara maksimal ?
suatu contoh pak, saya untuk mengembangkan kemapuan sebagai pendidik di era kemajuan teknologi IT, bayar pulsa internet rata-rata 300 rb, kalau gaji cuma 2,5 juta, kira-kira bagaimana piriuk anak istri saya …?
intinya sejahterahkan dahulu pelaku pendidikan, lengkapi sarana dan prasara, buat kenyamana dalam interaksi PMB, baru bisa mengarah gratiskan 2000 % sampai anak-anak tersebut bisa meroba wajah dunia ?
salam tuk semuanya
Oleh: Najamuddin on Desember 12, 2008
at 7:28 am
Dalam UU Perlindungan Anak, secara eksplisit dinyatakan bahwa salah satu hak dasar anak adalah hak untuk mendapatkan pendidikan. Akan tetapi ternyata masih banyak anak Indonesia yang terpaksa harus putus sekolah, atau harus ikut bekerja mencari nafkah karena orang tua tidak mampu membayar biaya sekolah. Jadi memang upaya advokasi untuk pendidikan gratis perlu untuk terus dikawal dan diperjuangkan.
Oleh: dewi pettalolo on November 12, 2009
at 3:15 am