Konsep Free Will dan Konsekuensinya dalam Islam

1 Komentar

Al-Kahfi [18:29] Dan katakanlah: “Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir”.

Dear all,
Bacaan Al-Qur’an saya tiba pada ayat ini tadi dan saya ingin berbagi pemikiran dengan Anda tentang ayat ini. Ayat ini mengandung sebuah konsep tentang ‘Free Will’, yaitu kebebasan memilih bagi manusia. Manusia TIDAK dipaksa untuk beriman, apalagi beragama. Jadi kalau ada orang yang memaksa seseorang untuk beriman atau memeluk agama tertentu maka itu BERTENTANGAN dengan ketentuan Allah pada ayat ini.
‘biarlah ia kafir.’ Demikian firman Allah mengenai orang yang ingin kafir. Tak usah kita memaksa-maksanya untuk beriman apalagi mengikuti ritual orang beriman.
Ayat ini kembali menarik perhatian saya karena kemarin saya didatangi saudara saya dengan menyampaikan berita,:”Ternyata si anu tidak pernah puasa selama ini! Ia tidak pernah sahur dan kalau siang ya tetap merokok.” Lagi

SAYA BOLOS… PAK!

3 Komentar

Yufi, Yubi dan FarrelSaya hendak memanasi mesin mobil ketika melihatnya di depan pagar rumah saya. Ia sedang berjongkok menggores-gores sesuatu di tanah. Di punggungnya ia membawa tas sekolah. Tapi ia tidak mengenakan seragam sekolah saat itu.
“ Hai Adul! Kamu tidak sekolahkah…?!” Tanya saya. Saya biasa memanggilnya “Adul” seperti semua tetangga lain (meski kemudian saya baru tahu bahwa ia punya panggilan lain di sekolah).
“Tidak Pak. Saya bolos, Pak.” Jawabnya singkat dan meneruskan pekerjaannya menggores-gores.
Bolos…?! Saya langsung terkesiap. Anak sulung saya paling kerap membolos dulu dan itu membuatnya diganjar tidak naik kelas. Tingkat bolosnya sudah begitu tinggi sehingga bahkan status orang tuanya dan hubungan baik dengan kepala sekolah tetap tidak bisa membantunya untuk naik kelas. Lagipula kami orang tuanya memang tidak berniat untuk ‘membantu’nya naik kelas dengan cara apa pun. Sudah menjadi prinsip kami bahwa setiap anak harus menerima konsekuensi dari tindakannya sendiri. Jika membolos membuatnya tidak bisa naik kelas so be it!
Lagi

SEKOLAH BERTARAF INTERNASIONAL ADALAH PROGRAM YANG SALAH KONSEP DAN 90% PASTI GAGAL

18 Komentar

PETISI :

IKATAN GURU INDONESIA (IGI)

HENTIKAN PROGRAM SEKOLAH BERTARAF INTERNASIONAL (SBI)

SEKOLAH BERTARAF INTERNASIONAL ADALAH PROGRAM YANG SALAH KONSEP DAN 90% PASTI GAGAL

MENGAPA PROGRAM SBI HARUS DIHENTIKAN?

Jika kita cermati ternyata program SBI ini mengandung banyak kekurangan mencolok. Alih-alih menghasilkan kualitas bertaraf internasional kualitas pendidikan kita justru akan terjun bebas.Mengapa?

Ada beberapa kelemahan mendasar dari program SBI ini dan kelemahan ini begitu mendasar sehingga program ini memang harus dievaluasi, diredefinisi, dan perlu untuk dihentikan sampai hal-hal mendasar tersebut ditangani.

KONSEPNYA LEMAH

* Pertama, program ini jelas tidak didahului dengan riset yang mendalam dan konsepnya lemah. Dengan menyatakan bahwa SBI = SNP + X, maka sebenarnya konsep SBI ini tidak memiliki bentuk dan arah yang jelas. Tidak jelas apa yang diperkuat, diperkaya, dikembangkan, diperdalam, dll tersebut. Jika konsep ini secara jelas menyatakan mengadopsi atau mengadaptasi standar pendidikan internasional seperti Cambridge IGCSE atau IB, umpamanya, maka akan lebih jelas kemana arah dari program ini. Dengan memasukkan TOEFL/TOEIC, ISO dan UNESCO sebagai “X” juga menunjukkan bahwa Dikdasmen juga tidak begitu paham dengan apa yang ia maksud dengan “X” tersebut. Sampai saat ini tak ada satu pun petunjuk apa yang dimaksud dengan “X” tsb. Konsep “X” ini benar-benar misterius dan dibiarkan tetap misterius.

APA ITU ‘BERTARAF INTERNASIONAL’?

Program ini sudah SALAH KONSEP sejak dari awalnya. UU yang mencantumkan tentang program ini harus di judicial review. Coba perhatikan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 50 ayat (3) yang berbunyi, “Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan, untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional.”

Apa sebenarnya yang dimaksud dengan satuan pendidikan yang bertaraf internasional tersebut? Istilah ini tidak pernah dikenal sebelumnya dan tidak jelas apa acuan, kriteria dan apalagi rujukan akademiknya. Istilah ini muncul begitu saja dari langit dan dimasukkan ke dalam UU Sisdiknas. Bagaimana mungkin sebuah UU memuat sebuah rumusan yang sama sekali tidak memiliki acuan, kriteria, dan rujukan akademiknya?

Lagi

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.